Babak Baru Hukum Pidana! KUHP–KUHAP Baru Dinilai Tinggalkan Warisan Kolonial

AKURAT.CO Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 dinilai sebagai tonggak reformasi menyeluruh sistem hukum pidana Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menyebut KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi hasil kerja bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
“Ini merupakan langkah besar untuk meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai serta kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Firman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru menuai beragam tanggapan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai kedua regulasi tersebut masih mempertahankan sejumlah pasal yang dianggap bermuatan anti-demokrasi serta berpotensi menggerus prinsip negara hukum.
Koalisi tersebut juga mengkhawatirkan adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa diiringi pengawasan yudisial yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Firman berharap regulasi baru ini dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang,” tuturnya.
Namun demikian, Firman menegaskan DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan negara dan masyarakat.
“Perubahan KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah berkewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan tertib hukum, dan perubahan ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Kamis (2/1/2026). Kedua regulasi tersebut mulai efektif setelah disahkan DPR bersama pemerintah.
KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa. DPR, kata dia, telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunannya.
“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman, Jumat (2/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









