Akurat
Pemprov Sumsel

KUHP Baru Berlaku, Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Paskalis Rubedanto | 3 Januari 2026, 23:30 WIB
KUHP Baru Berlaku, Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

AKURAT.CO Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan berbagai langkah, untuk mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyediaan ratusan lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-pemenjaraan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 968 tempat kerja sosial, yang dapat digunakan dalam pelaksanaan putusan pidana sesuai ketentuan KUHP baru.

Baca Juga: Ahli Hukum: KUHP–KUHAP Baru Tak Bikin Aparat Bertindak Semena-mena

"Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni maksimal Rp10 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP baru.

Adapun ratusan lokasi kerja sosial yang telah disiapkan meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, terdapat pula 94 griya abhipraya yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan diperuntukkan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial. 

Griya abhipraya merupakan rumah singgah sekaligus sarana pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan. "1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial," terangnya. 

Agus menegaskan, penetapan pidana kerja sosial bukan semata-mata kewenangan Kemenimipas, melainkan merupakan hasil dari proses peradilan yang melibatkan hakim dan jaksa. Pelaksanaan pembimbingan terhadap pelaku pidana, juga akan disesuaikan dengan asesmen yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

"Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," sambungnya.

Baca Juga: Babak Baru Hukum Pidana! KUHP–KUHAP Baru Dinilai Tinggalkan Warisan Kolonial

Dia berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat mendorong warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri dan bertanggung jawab, sekaligus menekan angka pengulangan tindak pidana.

"Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," ujar Agus.

Untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan optimal, Kemenimipas juga telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi informasi kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat kerja sosial bagi terpidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.