Aturan Baru KUHP, Demonstrasi Enggak Perlu Minta Izin Polisi

AKURAT.CO Kebebasan berdemonstrasi menjadi salah satu aturan yang menjadi perhatian publik dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa Pasal 246 KUHP yang baru mengatur secara utuh mekanisme penyampaian pendapat di tempat umum agar tidak mengganggu ruang dan hak publik lainnya.
Dalam hal ini, pelaksanaan demonstrasi harus dan wajib diberitahukan kepada kepolisian, bukan meminta izin sebelum pelaksanaan aksi dilakukan.
"Misalnya Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh. Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," jelasnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Menurut Wamenkum, tujuan Pasal 256, salah satunya, agar aparat keamanan dapat mengatur arus lalu lintas saat pelaksanaan demonstrasi.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Dibatasi, Hanya Presiden hingga MA
Hal ini berkaca dari peristiwa di Sumatera Barat yang menewaskan pasien di dalam ambulans akibat terhalang aksi demonstrasi di jalan.
"Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhalang oleh demonstran," katanya.
Maka, dengan adanya pasal tersebut, pemerintah tetap menjamin adanya kebebasan berbicara namun harus diingat terdapat hak pengguna jalan lain. Sebab, pawai dan demonstrasi pasti akan berdampak kepada arus lalu lintas.
"Kita menjamin kebebasan berbicara tetapi kita harus ingat ada hak dari pengguna jalan pasti akan membuat kemacetan lalu lintas harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib. Dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya pengguna jalan lain itu tidak dilanggar itu intinya," jelas Wamenkum.
Dia menegaskan bahwa Pasal 256 tidak untuk menghambat dan melarang masyarakat atau membatasi kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Menteri Hukum: Silakan Kritik KUHP dan KUHAP yang Baru
"Kita sama sekali tidak melarang tapi memberitahu itu adalah esensinya. Mengapa tidak menggunakan meminta izin tapi memberi tahu, jadi cukup yang akan bertanggung jawab atas power atau demonstrasi memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal," terang Wamenkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








