KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” kata Fitroh singkat.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan sejumlah tindakan pro justitia, termasuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Selain Gus Yaqut, pencegahan juga dikenakan terhadap Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Baca Juga: Dibongkar 8 Jam di KPK, Auditor BPK Sodorkan Data Kerugian Negara ke Gus Yaqut soal Kuota Haji
Tim penyidik KPK turut menggeledah kediaman ketiga pihak tersebut serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait perkara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti.
KPK juga telah memeriksa Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex.
Pemeriksaan dilakukan pula terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama serta pengusaha travel haji dan umrah, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), guna mendalami dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










