Ini Sikap GP Ansor Soal Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terus menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Gus Yaqut, meski status tersangka telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan, organisasinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“GP Ansor menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Addin dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Addin juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan, status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK: Karena Diskresi Itulah Jual Beli Kuota Haji Muncul
Meski demikian, GP Ansor menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Gus Yaqut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris, mengingat Gus Yaqut merupakan kader Ansor dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum organisasi tersebut.
Addin menegaskan, pendampingan hukum itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pendampingan ini semata-mata untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terpenuhi dan prinsip keadilan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sikap GP Ansor ini menegaskan bahwa dukungan yang diberikan bersifat moral dan legal, bukan pembelaan terhadap dugaan perbuatan pidana. Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut, kata Addin, tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus menjadi sorotan publik, seiring dengan munculnya berbagai respons politik dan sikap organisasi kemasyarakatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








