KPK Periksa Empat Pimpinan Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, pemeriksaan menyasar pihak biro perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Adapun saksi yang dipanggil berasal dari jajaran pimpinan perusahaan travel, yakni Risky Arison Nazir selaku Direktur PT Menan Ekspressindo, Teddy Cahyadi selaku Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours, Sofwan Son Haji selaku Komisaris PT Al Amsor Mubarokah Wisata, serta Juli Fauza selaku Direktur PT Fazary Wisata.
Baca Juga: Pengurus NU yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji Harus Mundur
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi. KPK mengungkapkan Muzaki diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam pembagian kuota haji dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel ke Kementerian Agama.
“Ya, bisa disebut sebagai broker, seperti perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro-biro travel ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, Muzaki Kholis mengetahui adanya inisiatif dari PIHK maupun biro travel yang mengajukan permintaan kuota haji. KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari biro travel yang dibantu dalam proses pengajuan kuota tersebut kepada oknum di Kementerian Agama.
“Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.
“Selanjutnya kami mendalami apakah terdapat dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu,” tambahnya.
Baca Juga: Suara PIHK Terbelah Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji
Budi menegaskan, saat ini KPK masih fokus menjerat perkara tersebut dengan pasal kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses diskresi pembagian kuota haji.
“Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara. Kami akan melihat peran-peran krusial para pihak, karena pangkal dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari diskresi pembagian kuota,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









