Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dan CSR BI Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara besar, termasuk dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menyebut, pertimbangan utama KPK lebih bersifat teknis dan berkaitan dengan manajemen penanganan perkara di internal lembaganya.
"Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, ya mungkin bisa dikatakan teknis sajalah," ujar Setyo kepada wartawan, usai rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Kasi Intel Kejari HSU Ajukan Praperadilan Soal Keabsahan Penangkapan KPK
Dia menjelaskan, jumlah perkara yang ditangani Kedeputian Penindakan KPK cukup banyak, sementara jumlah satuan tugas (satgas) terbatas.
"Perkara yang ditangani oleh Kedeputian Penindakan itu kan cukup banyak. Kemudian jika dibandingkan dengan satgas yang ada, 20 masing-masing satgas, secara personal jumlahnya juga tidak banyak," katanya.
Selain itu, KPK juga harus memprioritaskan penanganan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu.
"Pasca OTT ini kan membutuhkan sebuah kecepatan, artinya karena statusnya sudah ditahan, satu kali dua puluh empat jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang diamankan atau dibawa ke Gedung KPK," jelas Setyo.
Menanggapi pertanyaan apakah keterlambatan penahanan murni soal waktu, Setyo menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Pimpinan KPK tidak bisa memaksakan percepatan penahanan, jika berisiko mengganggu proses hukum lainnya.
"Kami mau paksakan pimpinan, mau saya sama Pak Ibnu memaksakan ini cepat, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut karena keterbatasan durasi masa penahanan," katanya.
Baca Juga: KPK Soal Tudingan 'Jarang' OTT: Keterbatasan Alat dan Kurang SDM
Dia juga mengingatkan adanya proses lanjutan yang harus diselesaikan penyidik, seperti penyitaan dan pemblokiran aset. "Jangan sampai nanti bebas dan dihukum hanya gara-gara masa penahanannya habis dan berkas perkaranya tidak selesai," tegasnya.
Meski demikian, Setyo memastikan pimpinan KPK tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik. Namun, selama penjelasan yang diberikan dinilai rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pimpinan KPK akan menghormati kewenangan penyidik.
"Manakala kami mendapatkan penjelasan dari deputi, dari direktur penyidikan, dari kasatgasnya, dan penjelasannya kami anggap rasional, masuk akal, bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyalahi hukum, kami lepas, silakan kembali ke kewenangan penyidik," pungkas Setyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








