Presiden Prabowo Resmi Melantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi MK

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Dalam prosesi tersebut, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Adies.
Adies Kadir dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan hakim konstitusi menyusul berakhirnya masa tugas Arief Hidayat pada Selasa (3/2/2026).
Pelantikan Adies dilakukan bersamaan dengan pelantikan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Dengan pelantikan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali memiliki formasi lengkap untuk menjalankan kewenangannya, termasuk pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, serta kewenangan konstitusional lainnya sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Polisi Usut Laporan Pendeta yang Diintimidasi Alpriado Osmond
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan tersebut disampaikan setelah DPR mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
Dalam laporannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR menilai perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi demi kepentingan konstitusional DPR RI.
Komisi III juga menilai Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusionalnya.
Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), DPR RI akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









