Adies Kadir Janji Bakal Mundur dari Perkara yang Berpotensi Konflik Kepentingan

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji akan mengundurkan diri dari panel atau majelis hakim apabila menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.
"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," jelas Adies Kadir, usai pelantikannya sebagai Hakim MK, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Adies Kadir menekankan bahwa mekanisme pengunduran diri hakim dalam perkara tertentu telah diatur secara jelas pada tata tertib Mahkamah Konstitusi. Sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap putusan MK.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Melantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi MK
Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim Konstitusi melalui DPR, Adies Kadir enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai tahapan dan mekanisme seleksi disampaikan langsung kepada DPR.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," ujarnya.
Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Dalam prosesi tersebut, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Adies Kadir, dalam pelantikan.
Baca Juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketum Golkar: Kita Wakafkan Kader Terbaik kepada Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







