Adies Kadir Janji Bakal Mundur dari Perkara yang Berpotensi Konflik Kepentingan

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji akan mengundurkan diri dari panel atau majelis hakim apabila menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.
"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," jelas Adies Kadir, usai pelantikannya sebagai Hakim MK, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Adies Kadir menekankan bahwa mekanisme pengunduran diri hakim dalam perkara tertentu telah diatur secara jelas pada tata tertib Mahkamah Konstitusi. Sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap putusan MK.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Melantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi MK
Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim Konstitusi melalui DPR, Adies Kadir enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai tahapan dan mekanisme seleksi disampaikan langsung kepada DPR.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," ujarnya.
Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Dalam prosesi tersebut, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Adies Kadir, dalam pelantikan.
Baca Juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ketum Golkar: Kita Wakafkan Kader Terbaik kepada Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








