Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Masih Belanja Masalah

AKURAT.CO Nasib Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum menemui kejelasan. Rancangan regulasi yang digadang-gadang memperkuat pemberantasan korupsi itu masih berada dalam tahap awal pembahasan di DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR saat ini memprioritaskan penyelesaian dan sinkronisasi sejumlah regulasi pidana sebelum melangkah lebih jauh membahas RUU tersebut.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset memang sejak awal direncanakan dilakukan setelah rampungnya Undang-Undang KUHP dan KUHAP, serta dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami sudah menyampaikan bahwa setelah Undang-Undang KUHP dan KUHAP selesai, serta dikompilasi dengan UU Tipikor, Komisi III DPR RI melakukan belanja masalah dan penyusunan draf naskah akademik serta RUU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Masih Tahap “Belanja Masalah”
Ia menjelaskan, Komisi III DPR saat ini tengah menjalankan proses “belanja masalah”, yakni tahapan awal perumusan regulasi yang mencakup pengumpulan masukan, identifikasi isu strategis, serta penyusunan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Setelah tahapan tersebut selesai, DPR berencana membuka ruang partisipasi publik sebelum memasuki pembahasan formal di tingkat legislasi.
Baca Juga: PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
“Setelah itu selesai, kita akan adakan partisipasi publik, baru kemudian masuk ke pembahasan undang-undang,” kata Dasco.
Ia menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Pasalnya, substansi aturan ini berkaitan langsung dengan sistem hukum pidana nasional dan strategi pemberantasan korupsi.
DPR, lanjutnya, ingin memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan KUHP dan KUHAP terbaru serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
RUU Perampasan Aset bukanlah wacana baru. Gagasan pembentukannya telah muncul sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dengan draf awal yang disiapkan sekitar 2012.
Pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, RUU tersebut kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan beberapa kali disebut sebagai prioritas. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga disahkan.
Kondisi ini membuat publik kembali mempertanyakan kapan aturan yang dinilai penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana itu benar-benar bisa diberlakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








