KPK Kembangkan Kasus DJKA, Keterlibatan Eks Menhub Didalami

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami bukti dan informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara tersebut.
“Ya makanya itu nanti akan didalami sama penyidik,” tegas Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, penyidik akan mencermati seluruh rangkaian proses, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga fakta yang terungkap di persidangan.
“Semuanya nanti dilihat dari proses pemeriksaan, dari keterangan berita acara, apakah masih ada sambungan dan apakah sambungan itu relevan,” ujar Setyo.
Nama Budi Karya Muncul di Persidangan
Nama Budi Karya sebelumnya mencuat dalam persidangan.
Ia disebut pernah bertemu Bupati Pati Sudewo saat yang bersangkutan masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2020–2024.
Selain itu, muncul pula informasi terkait penyewaan helikopter dalam kunjungan kerja yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara.
Baca Juga: Gibran: UMKM Fondasi Kekuatan Ekonomi Nasional
KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya, namun ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang meski waktunya belum ditentukan.
Budi Karya juga pernah diperiksa KPK pada Juli 2023 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018–2022.
KPK Kembangkan Perkara
Kasus suap proyek jalur kereta DJKA wilayah Jawa Timur kini terus dikembangkan.
Terbaru, KPK menetapkan mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2020–2024, Sudewo, sebagai tersangka.
KPK juga menyatakan akan menelusuri peran legislator lain yang disebut dalam perkara dan diduga menerima aliran dana, di antaranya Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang berkembang.
Baca Juga: Pesan Keras Menko Polkam: Disiplin Mutlak, Kostrad Harus Siap Tempur Setiap Saat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







