Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan kewenangan MKMK terbatas pada penegakan kode etik hakim konstitusi, bukan pada aspek administratif atau legalitas pengangkatan yang merupakan ranah hukum tata usaha negara.
Menurut Trubus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, MKMK berfungsi menjaga dan menegakkan integritas serta kode etik hakim konstitusi.
Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup pembatalan keputusan presiden yang bersifat administratif.
“Kalau yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, itu sudah masuk wilayah kebijakan tata usaha negara. Maka forum yang tepat untuk menguji adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MKMK,” ujar Trubus dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: PERMAHI: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Ia menegaskan, proses pengusulan hakim konstitusi oleh DPR merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang bersifat otonom.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan, setiap lembaga negara harus menjalankan fungsi sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, sepanjang mekanisme dan prosedur internal DPR telah ditempuh sesuai aturan, maka keputusan tersebut sah secara kelembagaan.
“Kalau prosedur di DPR sudah dijalankan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, maka itu merupakan kebijakan institusional DPR. Lembaga lain tidak bisa serta-merta mengintervensi di luar kewenangannya,” katanya.
Terkait polemik pengangkatan dan pelantikan Adies Kadir sebagai hakim MK yang mendapat protes dari 21 profesor, Trubus menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
Namun, ia mengingatkan agar kritik maupun keberatan tetap disalurkan melalui jalur hukum yang tepat.
Ia menambahkan, apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, maka MKMK berwenang memeriksa dan memutus dalam konteks etik, bukan membatalkan keputusan pengangkatan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh Keppres, silakan menggugat ke PTUN. Karena Keppres adalah produk hukum administrasi negara. Itu mekanismenya,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








