PERMAHI: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

AKURAT.CO Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK dinilai hanya berwenang menangani persoalan etik hakim konstitusi, bukan membatalkan produk hukum yang bersifat administratif dan konstitusional.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, mengatakan kewenangan MKMK terbatas pada aspek etika, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
“MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” ujar Azhar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Azhar menjelaskan, komposisi hakim MK telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yakni berjumlah sembilan orang: tiga diajukan Presiden, tiga dipilih DPR RI, dan tiga berasal dari Mahkamah Agung.
Setiap unsur, kata dia, memiliki hak konstitusional dalam proses seleksi dan pengusulan.
Menurutnya, keputusan DPR dalam memilih hakim konstitusi harus dihormati sepanjang dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menteri Agama Titip Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM
Ia menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh faktor subjektif dibandingkan persoalan hukum yang mendasar.
“DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Prosesnya ada, mekanismenya jelas. Kita harus menghargai itu,” katanya.
Azhar menambahkan, PERMAHI telah melakukan kajian internal dan menilai proses yang dijalankan Komisi III DPR RI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung langkah salah satu pimpinan DPR yang mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah dinamika yang terjadi.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI mengajak publik untuk melihat isu ini secara proporsional dan berbasis konstitusi, bukan sekadar opini atau perdebatan di ruang informal.
“Kami percaya proses yang telah berjalan sesuai prosedur dan konstitusi negara,” tutup Azhar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








