PERMAHI: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

AKURAT.CO Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK dinilai hanya berwenang menangani persoalan etik hakim konstitusi, bukan membatalkan produk hukum yang bersifat administratif dan konstitusional.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, mengatakan kewenangan MKMK terbatas pada aspek etika, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
“MKMK itu ranahnya etik. Ketika hakim konstitusi sudah bekerja dan ada dugaan pelanggaran etik, di situlah kewenangan MKMK. Bukan membatalkan Keppres pengangkatan,” ujar Azhar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Azhar menjelaskan, komposisi hakim MK telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yakni berjumlah sembilan orang: tiga diajukan Presiden, tiga dipilih DPR RI, dan tiga berasal dari Mahkamah Agung.
Setiap unsur, kata dia, memiliki hak konstitusional dalam proses seleksi dan pengusulan.
Menurutnya, keputusan DPR dalam memilih hakim konstitusi harus dihormati sepanjang dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menteri Agama Titip Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM
Ia menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh faktor subjektif dibandingkan persoalan hukum yang mendasar.
“DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Prosesnya ada, mekanismenya jelas. Kita harus menghargai itu,” katanya.
Azhar menambahkan, PERMAHI telah melakukan kajian internal dan menilai proses yang dijalankan Komisi III DPR RI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung langkah salah satu pimpinan DPR yang mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah dinamika yang terjadi.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI mengajak publik untuk melihat isu ini secara proporsional dan berbasis konstitusi, bukan sekadar opini atau perdebatan di ruang informal.
“Kami percaya proses yang telah berjalan sesuai prosedur dan konstitusi negara,” tutup Azhar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








