Ketum Pemuda Pancasila Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

AKURAT.CO Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Namun saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya, Japto memilih tidak memberikan penjelasan dan meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik.
"Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya?" ujar Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Japto kembali menegaskan kepada para jurnalis agar tidak menanyakan hal tersebut kepadanya. "Jangan tanya sama saya dong," katanya.
Namun setelah para jurnalis kembali mencoba menggali informasi, Japto justru merespons dengan pertanyaan balik tanpa menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaannya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Japto pada hari ini. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Budi.
Sebagai informasi, pada 28 September 2017 KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar, terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Baca Juga: KPU Didesak Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024
Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK mengungkap telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Barang bukti tersebut antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai tinggi, lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selanjutnya pada 19 Februari 2025, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara. Dia diduga menerima hingga sekitar USD5 untuk setiap metrik ton produksi batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026 KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









