Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

AKURAT.CO Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral, tidak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolri 2013-2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.
Menurut Oegroseno, yang dikenal dalam KUHAP adalah laporan polisi.
"Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse," katanya, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam penyidikan Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporannya tidak murni.
“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (laporan informasi)," ujarnya.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
"Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan," ujarnya.
Kalau penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP, menurut Oegroseno, hanya laporan dan pengaduan.
Baca Juga: Praperadilan Lee Kah Hin: Haris Azhar Singgung Persaingan Usaha dengan Kelompok Kiki Barki
"Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP," kata Oegroseno.
Selain Oegroseno, ahli yang hadir adalah Guru Besar Hukum Pidana, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.
Selain ahli, dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan. Mereka adalah, Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.
Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.
Kah Hin dan Eko, waktu itu, adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah diberkas keterangannya oleh penyidik Polri.
Sidang saat itu mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa.
Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Laporan informasi, dilakukan pada November 2025, sebelum hakim memutus vonis.
Selain laporan informasi, yang disorot Oegroseno dalam keterangan di praperadilan adalah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu.
Baca Juga: Karyawan PT WKM Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sindir Kriminalisasi
Oegroseno menyatakan, dalam sidang yang berwenang penuh adalah majelis hakim.
"Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah," katanya.
Bila memang hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, maka, katanya, Haki yang perintahkan Jaksa untuk menahan.
"Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP," tambahnya.
Menurut Haris Azhar, salah satu kuasa hukum Kah Hin, kasus ini adalah kasus perang dagang antarperusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pelapor, Ardiyanto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.
"Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasai lahan PT WKM," kata dia.
Di luar proses hukum, kata Haris, selama berbulan-bulan ada upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak perusahaan PT Harum Energy, Tbk.
Baca Juga: Tegas, Dirut WKM Sebut PT Position Curi Nikel dari Lahannya
"Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






