Akurat Logo

Sengketa Pipa Limbah Jababeka dengan MAP, Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri

Ayu Rachmaningtyas | 8 Mei 2026, 20:12 WIB
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dengan MAP, Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
Pengacara PT MAP, Razi Mahfudzi, memberikan keterangan pers terkait sengketa lahan dengan PT Jababeka Infrastruktur. Foto: PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP)

AKURAT.CO Sengketa lahan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur terkait jalur pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tidak hanya menjadi persoalan hukum pertanahan semata.

Sengketa ini juga memunculkan perhatian terhadap kepastian investasi dan keberlanjutan infrastruktur di kawasan industri.

"Dalam konteks hukum pertanahan, kepemilikan yang telah bersertifikat memberikan dasar yang kuat. Namun setiap pemanfaatan oleh pihak lain tetap harus memiliki landasan yang jelas," ujar pengacara MAP, Razi Mahfudzi, kepada wartawan saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).

Perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan tersebut memperlihatkan adanya dinamika antara kepemilikan lahan yang telah bersertifikat dengan keberadaan utilitas lama yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Di satu sisi, MAP mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang disengketakan.

Secara kronologis, sengketa ini berakar dari keberadaan pipa limbah yang telah terpasang di bawah lahan milik MAP. Tidak main-main, jalur pipa limbah melewati 11 bidang tanah dengan luas 1.293 meter persegi. Pipa memiliki lebar tiga meter dengan panjang sekitar 432 meter.

Baca Juga: OCI Dorong Penyelesaian Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo

Konflik mencuat pada 2022 ketika MAP meminta relokasi pipa karena masuk dalam rencana pembangunan, namun negosiasi terkait skema sewa maupun kompensasi tidak mencapai kesepakatan hingga berujung pada somasi dan proses hukum.

Razi mengatakan, PT Jababeka Infrastruktur dan PT MAP sudah melakukan pembahasan mengenai rencana kompensasi dan perjanjian sewa menyewa pada 13 Februari 2023.

Kala itu, kedua belah pihak sepakat menuangkan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan dalam nota kesepahaman. Dan akan menyelesaikan nota kesepahaman paling lambat dua bulan.

Namun, upaya tersebut masih belum menjadi kesepakatan. MAP sudah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Jababeka perihal rencana penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan konfirmasi nilai kompensasi sebanyak 39 kali tapi tidak kunjung mendapatkan jawaban. Hingga akhirnya MAP memutuskan mengambil langkah hukum.

MAP juga telah melaporkan pihak Jababeka Infrastruktur ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah dan penggunaan lahan tanpa izin. Sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Penentuan Ahli Waris dalam Islam: Aturan Jelas untuk Cegah Sengketa Keluarga

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana posisi infrastruktur eksisting ketika terjadi perubahan kepemilikan lahan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, negara menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah melalui sistem sertifikasi yang terdaftar.

"Dalam praktiknya, penggunaan lahan tanpa dasar perjanjian yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kewajiban kompensasi. Namun tentu hal ini perlu dilihat secara utuh dalam proses hukum yang berjalan," kata Razi.

Relokasi pipa limbah, misalnya, bukan hanya persoalan hukum tetapi juga teknis dan ekonomi yang dapat berdampak pada banyak pihak, termasuk pelaku industri di kawasan tersebut.

Di sisi lain, perbedaan valuasi kompensasi antara para pihak juga menjadi salah satu faktor yang memperpanjang proses negosiasi. Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus keberlangsungan operasional menjadi tantangan tersendiri.

"Perbedaan nilai kompensasi merupakan hal yang wajar dalam proses negosiasi. Namun, aspek legalitas kepemilikan tetap menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan posisi para pihak," ujar Razi.

Baca Juga: Sengketa Tinju Nasional Memanas, Pertina NTT Siap Tempuh Jalur Pidana

Kasus ini sekaligus menjadi refleksi bagi pengelolaan kawasan industri, khususnya terkait perencanaan dan legalitas lintasan infrastruktur utilitas yang melibatkan berbagai bidang tanah dengan status kepemilikan yang dapat berubah.

Hingga saat ini, proses hukum antara kedua pihak masih berlangsung. Upaya konfirmasi kepada pihak Jababeka Infrastruktur belum memperoleh tanggapan. Sementara itu, pihak MAP melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya, kepastian hukum menjadi landasan utama. Namun penyelesaian yang konstruktif dan memberikan kepastian bagi semua pihak tentu tetap diharapkan," demikian Razi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.