Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan

AKURAT.CO Ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi, mengungkapkan adanya hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang harus diperiksa penyidik.
Demikian disampaikannya dalam sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
"Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik," katanya.
Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang.
Termohon, dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin.
Baca Juga: Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilliki dua alat bukti.
"Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan," katanya.
Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan.
"Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil," katanya.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara, pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili Ajun Komisaris Indon dan Brigadir Satu Garindra.
Besok, Jumat (13/3/2026) sidang praperadilan Lee Kah Hin mengagendakan kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.
Baca Juga: Praperadilan Lee Kah Hin: Haris Azhar Singgung Persaingan Usaha dengan Kelompok Kiki Barki
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









