Akurat
Pemprov Sumsel

Deretan Barang Bukti KPK yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Nurma Nafisa Faradilla | 13 Maret 2026, 10:40 WIB
Deretan Barang Bukti KPK yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. (ANTARA FOTO/ Sulthony Hasanuddin)

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Yaqut dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024.

Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan. Lantas, apa saja barang bukti yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa seluruh alat bukti menunjukkan adanya konstruksi perkara yang kuat secara hukum.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka

"Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu, penyidik mengonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, penyidik memastikan setiap dugaan tindak pidana telah melalui proses verifikasi dengan mengumpulkan berbagai bukti yang relevan.

Barang Bukti Elektronik

Salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyidikan kasus kuota haji adalah barang bukti elektronik.

Bukti elektronik ini dapat berupa komunikasi digital, dokumen elektronik, maupun data yang menunjukkan adanya koordinasi atau perintah terkait pengaturan kuota haji tambahan.

Bukti jenis ini menjadi penting karena dapat menggambarkan alur komunikasi dan keputusan yang diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Keterangan Para Saksi

Selain bukti elektronik, penyidik KPK juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Keterangan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang mengetahui proses pengambilan kebijakan terkait kuota haji tambahan. Kesaksian ini kemudian dibandingkan dengan bukti lainnya untuk memastikan kesesuaian informasi.

Baca Juga: Banser Datangi KPK Saat Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Melalui kesaksian para saksi, penyidik dapat memperoleh gambaran mengenai proses pengambilan keputusan hingga dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dokumen dan Catatan Resmi

Barang bukti lainnya yang menjadi dasar penyidikan adalah dokumen dan catatan resmi yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan.

Dokumen ini termasuk surat keputusan, draft kerja sama, serta dokumen administratif lain yang berhubungan dengan perubahan pembagian kuota haji.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Sebesar Rp622 Miliar

Dalam penyidikan, dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri proses perubahan kebijakan yang diduga menjadi awal terjadinya penyimpangan.

Tokoh yang Diduga Terlibat

Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri peran beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Salah satu nama yang disebut adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut diduga berkaitan dengan arahan dari Yaqut.

Indikasi ini kemudian diperkuat dengan bukti elektronik maupun bukti fisik lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Yaqut Resmi Ditahan KPK

Setelah mengumpulkan berbagai barang bukti, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut kemudian resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang sebelumnya diatur dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kebijakan tersebut diduga diubah menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.