Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan ke Tahanan Rutan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026).
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum kembali ditahan di Rutan KPK, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. KPK menyatakan penahanan akan efektif setelah hasil tes kesehatan keluar.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan hingga tahap penuntutan. Dalam pernyataannya, lembaga antirasuah itu juga menyampaikan apresiasi kepada publik.
Baca Juga: KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK mendapat sorotan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Informasi itu mencuat usai pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ujar Silvia kepada wartawan.
Sehari kemudian, KPK membenarkan adanya pengalihan penahanan tersebut dan menegaskan keputusan itu bukan karena alasan kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Kini, dengan pengalihan kembali ke Rutan KPK, Yaqut akan menjalani penahanan sesuai prosedur yang berlaku sembari menunggu kelanjutan proses hukum atas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




