Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan ke Tahanan Rutan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026).
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum kembali ditahan di Rutan KPK, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. KPK menyatakan penahanan akan efektif setelah hasil tes kesehatan keluar.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan hingga tahap penuntutan. Dalam pernyataannya, lembaga antirasuah itu juga menyampaikan apresiasi kepada publik.
Baca Juga: KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK mendapat sorotan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Informasi itu mencuat usai pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ujar Silvia kepada wartawan.
Sehari kemudian, KPK membenarkan adanya pengalihan penahanan tersebut dan menegaskan keputusan itu bukan karena alasan kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Kini, dengan pengalihan kembali ke Rutan KPK, Yaqut akan menjalani penahanan sesuai prosedur yang berlaku sembari menunggu kelanjutan proses hukum atas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




