Akurat
Pemprov Sumsel

Pergantian Kabais Tak Cukup, Tim Advokasi untuk Demokrasi: Dalang Serangan Air Keras Harus Diungkap

Putri Dinda Permata Sari | 25 Maret 2026, 23:59 WIB
Pergantian Kabais Tak Cukup, Tim Advokasi untuk Demokrasi: Dalang Serangan Air Keras Harus Diungkap
Aktivis KontraS, Andrie Yunus

AKURAT.CO Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, penjelasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus belum menyentuh inti persoalan.

Melalui pernyataan resminya, TAUD menyoroti minimnya perkembangan signifikan dalam proses penyidikan, terutama terkait pengungkapan aktor utama dan rantai komando di balik dugaan percobaan pembunuhan tersebut.

Perwakilan TAUD, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa arah penegakan hukum yang jelas.

“Yang dibutuhkan publik adalah pengungkapan menyeluruh, termasuk siapa yang memberi perintah dan bagaimana struktur komandonya. Ini belum dijawab,” ujar Isnur.

TAUD juga mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Menurut mereka, langkah tersebut tidak cukup untuk menjawab dugaan pelanggaran serius.

“Pergantian jabatan tidak bisa dianggap sebagai bentuk akuntabilitas. Jika ada unsur pidana, harus diproses secara hukum, bukan hanya rotasi posisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, TAUD mengungkap dugaan keterlibatan lebih dari empat orang dalam kasus tersebut, berbeda dengan jumlah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya oleh aparat.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya operasi terorganisir yang melibatkan lebih banyak pihak.

Selain itu, TAUD menekankan pentingnya penanganan kasus melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Mereka menilai kasus ini merupakan tindak pidana di ruang sipil, sehingga harus diproses secara transparan dan independen sesuai hukum yang berlaku.

“Jika dibawa ke peradilan militer, ada risiko transparansi berkurang. Ini harus tetap di peradilan umum agar akuntabilitas terjaga,” lanjut Isnur.

Dalam pernyataannya, TAUD juga mendesak Presiden hingga DPR RI untuk turun tangan memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, termasuk membentuk tim investigasi independen serta membuka kemungkinan penelusuran hingga level pimpinan tertinggi.

Baca Juga: Imbas Kasus Air Keras, TNI Serahterimakan Jabatan Kabais

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap aktivisme dan ruang sipil di Indonesia.

TAUD menegaskan, tanpa pengungkapan yang tuntas dan akuntabel, kasus ini berpotensi memperkuat praktik impunitas serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebelumnya, Pusat Penerangan TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan adanya pergantian posisi strategis di tubuh intelijen militer.

Jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dipegang oleh Letjen Yudi Abrimantyoresmi diserahterimakan sebagai bagian dari tindak lanjut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Meski demikian, pihak TNI belum memberikan penjelasan rinci terkait status pergantian tersebut, termasuk apakah langkah ini berkaitan langsung dengan pencopotan jabatan.

Aulia menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku, baik melalui peradilan militer maupun sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak hormat.

Sementara itu, penyelidikan terus berjalan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengidentifikasi empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyebut keempatnya merupakan anggota Denma BAIS yang berasal dari matra angkatan laut dan angkatan udara.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.