Akurat
Pemprov Sumsel

94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Sahroni: Itu Kewajiban, Bukan Pilihan!

Ayu Rachmaningtyas | 30 Maret 2026, 22:56 WIB
94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Sahroni: Itu Kewajiban, Bukan Pilihan!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada sekitar 94 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 hingga Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pejabat negara setiap tahun.

“LHKPN itu kewajiban bagi setiap pejabat untuk dilaporkan setiap tahun,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menilai, KPK perlu kembali mengingatkan para penyelenggara negara yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir.

“Kalau memang masih ada yang belum, ya perlu diingatkan kembali. Ini penting agar semua pejabat patuh melaporkan LHKPN setiap tahun,” katanya.

Sahroni juga menduga keterlambatan pelaporan tersebut dipengaruhi momentum libur Idulfitri, sehingga sebagian pejabat belum sempat menyelesaikan kewajibannya.

“Mungkin karena masih suasana Lebaran, jadi ada yang belum sempat. Biasanya setelah itu akan menyusul,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kepatuhannya, Sahroni mengaku telah melaporkan LHKPN sejak awal Maret 2026, meski proses verifikasi masih berlangsung.

Baca Juga: Hindari Spekulasi Publik, Sahroni Minta Mekanisme Tahanan Rumah Diperjelas

“Saya sudah lapor dari awal Maret, tinggal menunggu proses verifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau sekitar 87,83 persen telah menyampaikan LHKPN hingga 26 Maret 2026.

Artinya, masih terdapat sekitar 94.542 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban tersebut, dengan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor agar segera menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kami mengimbau para wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2026,” ujarnya.

Meski demikian, KPK mengapresiasi tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif.

Hal ini dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Budi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, termasuk sebagai alat deteksi dini terhadap potensi benturan kepentingan.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta upaya mencegah potensi korupsi,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.