Kerry Adrianto Riza Minta RDPU ke DPR, Formappi: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum

AKURAT.CO Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat ke Komisi III DPR, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pengaduan tersebut, pihak Kerry Adrianto Riza menyoroti belasan kejanggalan dan meminta Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), terkait proses penegakan hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Pengamat Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan bahwa Komisi III DPR bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Untuk itu jika terjadi kejanggalan dalam kasus tersebut, ia meminta pihak Kerry Adrianto Riza melakukan upaya hukum lainnya.
"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum, silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, permintaan RDPU dari Kerry Adrianto Riza seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tidak membiasakan diri untuk membahas kasus hukum yang tengah berjalan.
"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," kata Lucius.
Ia meminta Komisi III DPR mulai berhati-hati dengan kebiasaan yang nampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU untuk membahas kasus hukum yang sedang viral.
Dalam kasus korupsi tata Kelola minyak mentah, tidak ada alasan yang cukup meyakinkan bagi Komisi III DPR untuk menerima permintaan RDPU dari pihak berperkara.
"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," jelas Lucius.
Baca Juga: Kerry Adrianto Riza: Pulang untuk Membantu Negara, Malah Dikasuskan
Menurutnya, kepedulian kepada korban menjadi hal penting yang membuat langkah Komisi III DPR nampak mendapat dukungan publik.
Meski demikian, Lucius menilai bahwa ada nuansa intervensi pada proses penegakan hukum dari penyelenggaraan RDPU tersebut. Sehingga kasus korupsi tata Kelola minyak mentah tidak bisa disamakan dengan sejumlah kasus viral yang pernah dilakukan RDPU oleh Komisi III DPR.
"Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," katanya.
"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujar Lucius menambahkan.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Adrianto Riza, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kerry Adrianto Riza: Pertamina Rugi jika Sewa Kapal Berbendera Asing
Saat ini, Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








