Akurat Logo

Kuasa Hukum PT Indra Angkola Desak Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Penggelapan BBM

Wahyu SK | 14 April 2026, 22:16 WIB
Kuasa Hukum PT Indra Angkola Desak Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Penggelapan BBM
Empat dari lima DPO kasus penggelapan BBM di PT Indra Angkola, Kabupaten Ogan Ilir. (Tim kuasa hukum PT Indra Angkola)

AKURAT.CO PT Indra Angkola, melalui kuasa hukumnya Edi Gustia Bahri, berharap agar Polres Ogan Ilir segera menindaklanjuti penangkapan lima tersangka dalam perkara dugaan penggelapan BBM, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4/2026), Edi menyebut pihaknya senantiasa mendukung upaya aparat dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif dan berkeadilan.

"Penetapan DPO merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan, tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat. Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO, sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal," jelasnya.

Edi menegaskan komitmen PT Indra Angkola untuk tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian.

"Sebagai pelapor, PT Indra Angkola telah dan akan terus bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data serta bukti yang diperlukan. Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan mitra usaha," terangnya.

Baca Juga: Daftar Negara yang Alami Krisis BBM Akibat Konflik Global, Bagaimana dengan Indonesia?

Selain itu, kuasa hukum juga mengimbau kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan para tersangka, serta tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun.

Polres Ogan Ilir sebelumnya menetapkan lima orang sebagai DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM (bahan bakar minyak) di PT Indra Angkola, berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024-2025.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan DPO atas nama Arief Gunawan (29 tahun), Rangga (34), Wahdini (25), Junaidi Riduan Putra (25) dan Hendra (37).

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Program Biodiesel Terbukti Efektif Tekan Impor BBM dan Hemat Devisa

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK