Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Kecam Kasus Pelecehan Seksual di FH UI: Penanganan Harus Tegas dan Berpihak pada Korban

Ayu Rachmaningtyas | 14 April 2026, 23:22 WIB
Pemerintah Kecam Kasus Pelecehan Seksual di FH UI: Penanganan Harus Tegas dan Berpihak pada Korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup digital yang berisi pembahasan bernuansa seksual dan merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital,” ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama di ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman dan inklusif.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Kementerian PPPA, lanjutnya, berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arifah juga mengapresiasi langkah awal pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Ia berharap proses tersebut dapat berjalan menyeluruh dan mencegah terulangnya kejadian serupa, baik di UI maupun di kampus lain.

Baca Juga: Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Imbas Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa FHUI

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan pentingnya proses penanganan yang transparan, akuntabel, dan berperspektif korban, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakangnya,” tegasnya.

Ia juga mendorong pihak universitas untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.

Penanganan kasus ini, lanjut Arifah, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta memastikan korban memperoleh layanan pendampingan psikologis dan hukum, sekaligus perlindungan dari stigma, intimidasi, dan reviktimisasi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses berlangsung.

Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” ujarnya.

Arifah turut mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang bersifat melecehkan, karena berpotensi membuka ruang terjadinya kekerasan yang lebih serius.

Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melapor melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Baca Juga: Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2026 Tembus 5,5 Persen, Ini Pendorongnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.