Warisan Pasangan Beda Agama di Indonesia: Antara Hukum Perdata, Agama, dan Adat

AKURAT.CO Di Indonesia, persoalan warisan bagi pasangan beda agama kerap memicu perdebatan.
Hal ini tidak lepas dari sistem hukum yang plural, di mana aturan waris dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), hukum agama—khususnya Islam—serta hukum adat yang berbeda di tiap daerah.
Kondisi tersebut membuat hak waris menjadi tidak seragam, bergantung pada status perkawinan dan sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Namun, aturan ini tidak secara eksplisit mengatur pernikahan beda agama.
Akibatnya, status hukum pasangan beda agama, terutama terkait hak waris, seringkali berada di area abu-abu.
Dalam praktiknya, pasangan beda agama yang menikah secara administratif—misalnya melalui pencatatan di luar negeri—tetap dapat menghadapi kendala hukum saat pembagian warisan ketika salah satu pihak meninggal dunia.
Dalam hukum Islam, perbedaan agama menjadi faktor penting dalam penentuan ahli waris.
Pada umumnya, ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak berhak menerima warisan.
Meski demikian, terdapat solusi melalui mekanisme hibah atau wasiat wajibah, yang memungkinkan pemberian harta kepada pasangan beda agama dengan batas maksimal sepertiga dari total harta waris.
Sejumlah putusan Mahkamah Agung, termasuk perkara Nomor 51 K/AG/1999, memperkuat penerapan wasiat wajibah sebagai jalan tengah untuk memberikan keadilan bagi keluarga.
Baca Juga: Adab Melihat Jenazah: Menjaga Sikap dan Empati di Tengah Suasana Duka
Sementara itu, bagi masyarakat yang tunduk pada KUH Perdata, perbedaan agama tidak menjadi penghalang dalam pembagian warisan.
Suami atau istri tetap diakui sebagai ahli waris sah, selama perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum.
Di sisi lain, hukum adat turut memberikan variasi dalam praktik waris.
Beberapa daerah mengakomodasi pembagian warisan tanpa mempermasalahkan perbedaan agama, sementara daerah lain menerapkan ketentuan yang lebih ketat sesuai nilai lokal.
Untuk meminimalkan potensi sengketa, pasangan beda agama disarankan menyiapkan langkah antisipatif sejak dini.
Beberapa di antaranya adalah membuat hibah semasa hidup, menyusun wasiat notariil, serta memastikan perkawinan tercatat secara resmi.
Langkah-langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masing-masing pihak.
Secara keseluruhan, aturan warisan bagi pasangan beda agama di Indonesia bersifat kompleks dan kontekstual.
Bagi yang tunduk pada hukum Islam, terdapat keterbatasan dalam hak waris, namun masih tersedia alternatif melalui hibah atau wasiat wajibah.
Sementara itu, dalam sistem KUH Perdata, hak waris tetap berlaku tanpa mempersoalkan agama.
Dengan memahami kerangka hukum ini, pasangan beda agama dapat merencanakan pembagian harta secara lebih adil dan sah, sekaligus menghindari konflik di kemudian hari.
Laporan: Novi Karyanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








