Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lima Bos Travel Termasuk Ustaz Khalid Basalamah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada Kamis (23/4/2026), penyidik memeriksa lima saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah guna menelusuri dugaan jual beli kuota serta pengaturan keberangkatan jemaah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi.
Tiga saksi yang diperiksa di Sumatera Utara yakni Dahrizal Dahlan, Zulhendri, dan Salwaty. Sementara di Gedung KPK, penyidik memeriksa Khalid Basalamah dan Firman M. Nur.
Pemeriksaan pelaku usaha travel ini dinilai penting karena penyidik tengah menelusuri alur distribusi kuota haji khusus, mekanisme percepatan keberangkatan, hingga dugaan setoran kepada pihak tertentu.
Dalam kasus ini, KPK juga sempat menyita uang dari Khalid Basalamah. Uang tersebut diduga merupakan biaya “percepatan” yang diminta oknum di Kementerian Agama.
Dana itu disebut diserahkan setelah adanya tawaran perpindahan dari jalur haji furoda ke kuota haji khusus tambahan tahun 2024, dengan iming-iming fasilitas maktab VIP.
Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan oleh oknum terkait karena adanya kekhawatiran terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) haji DPR.
Baca Juga: Strategi Golkar Menangkan Hati Rakyat: Lewat Pelembagaan dan Demokrasi Internal
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Penyidik menduga para tersangka berperan dalam pengaturan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, setelah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.
Padahal, ketentuan yang berlaku mengatur pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pungutan biaya percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran dana kepada sejumlah pihak.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang menuai protes luas karena dinilai tidak transparan dan merugikan calon jemaah reguler yang telah lama mengantre.
Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke KPK hingga berujung pada proses penyidikan yang kini terus berkembang.
KPK pun membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji, serta pejabat yang diduga terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sejumlah ilmuwan AS yang Terlibat Pengembangan Penangkal Nuklir dan Teknologi Antariksa Hilang Misterius
- 2Cara Daftar PHTC 2026: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi
- 3Iran Keluarkan Pernyataan Resmi Menolak Perundingan Baru dengan Amerika Serikat
- 4Kenapa Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan? Ini Bahaya dan Dampaknya bagi Lingkungan
- 5Pembukaan Sebagian Wilayah Udara Dimulai, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
- 6Warga Amerika: Demensia Trump Makin Parah, Pernyataan-pernyataannya Makin Aneh!
- 7Bernie Sanders Kalah, Senat AS Tolak Dua Resolusi Blokir Penjualan Senjata ke Israel
- 8Setelah Kyiv Memperbaiki Pipa Minyak dari Rusia, Hungaria Akan Cabut Larangan atas Pinjaman Uni Eropa untuk Ukraina
- 9Tumbuh 8,2 Persen, Realisasi Investasi Hilirisasi Capai Rp147,5 Triliun di Triwulan Pertama 2026
- 10Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Adalah Hak, Bukan Pilihan










