Ngadu ke DPR, Puluhan Keluarga di Padangsidimpuan Rugi Rp10,2 Miliar Setelah Diduga Ditipu Oleh Politisi

AKURAT.CO Sebanyak 34 keluarga korban penipuan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, secara resmi melayangkan permohonan perlindungan dan atensi kepada Komisi III DPR RI serta DPP PDI Perjuangan
Kasus yang melibatkan Saripah Hanum Lubis (politisi PDIP) beserta suaminya ini telah mengakibatkan kerugian materiil kolektif mencapai lebih dari Rp10,2 miliar.
"Ini adalah jeritan tangis kami, para istri korban. Kami datang bukan lagi membawa harapan keuntungan tetapi membawa kehancuran hidup yang kami alami bersama anak-anak kami," kata juru bicara para korban, Merry Natalia Lumban Tobing, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan bujuk rayu yang dilakukan Saripah Hanum Lubis terhadap puluhan keluarga di Padangsidimpuan.
Para korban diarahkan untuk mengajukan pinjaman kredit dalam jumlah besar ke bank. Dengan janji bahwa dana tersebut akan dikelola secara aman dalam unit usaha yang disebut sebagai MBG.
Baca Juga: Zulhas Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih
Terlapor menjanjikan pengembalian modal dalam waktu singkat, serta pembagian keuntungan untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Namun, dana tersebut diduga lenyap. Meninggalkan para korban dengan beban utang ratusan juta rupiah per keluarga yang harus dicicil hingga belasan tahun ke depan.
Krisis Kemanusiaan dan Dampak Sosial
Dampak dari peristiwa ini telah memicu krisis kemanusiaan yang mendalam. Puluhan anak dari keluarga korban dilaporkan telah putus sekolah dan terpaksa bekerja di usia dini sebagai buruh cuci, pedagang, hingga pemain musik serabutan demi membantu orang tua menutupi cicilan utang bank.
"Kami kehilangan segalanya. Kami kehilangan tabungan. Kami kehilangan rasa aman. Kami kehilangan masa depan. Dan yang paling menyakitkan, anak-anak kami ikut menjadi korban," ujar Merry.
Baca Juga: Waspada! Inilah 7 Modus Penipuan Daring Terbaru 2026 yang Sedang Marak
Meskipun proses hukum sempat mengalami dinamika, melalui putusan praperadilan pada 6 April 2026 terkait masalah administratif, para korban mendesak agar substansi perkara tetap diproses secara hukum demi keadilan nyata.
"Bagi kami, ini bukan soal hukum semata. Ini adalah soal kehidupan. Kami para istri korban memohon, tolong kami. Kami sudah tidak mampu bertahan sendiri. Proses Saripah Hanum Lubis bersama suaminya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Merry.
Saripah Hanum Lubis diketahui merupakan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan yang juga menjerat suaminya, Risdianto Lubis (lebih dulu berstatus tersangka).
Selama 40 hari ditahan, pada Senin (6/4/2026), Saripah dibebaskan usai Hakim tunggal, Firman Ares Bernando, mengabulkan permohonannya dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2025.
Baca Juga: Kasus Penipuan Akademi Crypto Timothy Ronald Jalan di Tempat, Ada Apa?
Kepada awak media, Saripah Hanum Lubis mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







