Dua Kali Mangkir, KPK Desak Saksi Kunci Kasus DJKA Segera Hadir

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak eks staf khusus Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, untuk bersikap kooperatif setelah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Robby yang merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan meski tidak hadir, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan penyidik dan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
“Sudah ada komunikasi dengan penyidik dan yang bersangkutan dijadwalkan ulang untuk hadir besok pagi. Kami berharap saksi kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
KPK menilai keterangan Robby penting untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek perkeretaapian.
Penyidik saat ini tengah mendalami proses dan mekanisme pengadaan yang diduga sarat pengondisian.
Baca Juga: Instruksi Prabowo: Perguruan Tinggi Harus Bantu Selesaikan Masalah Daerah
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di DJKA, termasuk kepada tersangka.
“Pemeriksaan saksi RK diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diperoleh, khususnya terkait mekanisme pengadaan dan dugaan aliran dana,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial Sudewo. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengungkap dugaan pengaturan atau “plotting” proyek agar dimenangkan oleh penyedia jasa tertentu.
Dugaan adanya fee proyek yang mengalir kepada pihak tertentu semakin menguatkan indikasi praktik korupsi terstruktur dalam proses pengadaan di DJKA.
KPK menegaskan sikap kooperatif dari para saksi menjadi kunci dalam mempercepat proses penyidikan serta mengungkap secara terang konstruksi perkara.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat menghambat proses penegakan hukum.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Robby akan kembali dilakukan pada Selasa (5/5/2026). KPK berharap pemanggilan tersebut dapat dipenuhi sehingga proses penyidikan segera dilengkapi.
Baca Juga: Kemacetan Makin Parah, Ekonomi Jakarta Tekor hingga Rp100 Triliun per Tahun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








