Akurat Logo

Dua Kali Mangkir, KPK Desak Saksi Kunci Kasus DJKA Segera Hadir

Saeful Anwar | 4 Mei 2026, 23:37 WIB
Dua Kali Mangkir, KPK Desak Saksi Kunci Kasus DJKA Segera Hadir
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak eks staf khusus Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, untuk bersikap kooperatif setelah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Robby yang merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan meski tidak hadir, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan penyidik dan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

“Sudah ada komunikasi dengan penyidik dan yang bersangkutan dijadwalkan ulang untuk hadir besok pagi. Kami berharap saksi kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

KPK menilai keterangan Robby penting untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek perkeretaapian.

Penyidik saat ini tengah mendalami proses dan mekanisme pengadaan yang diduga sarat pengondisian.

Baca Juga: Instruksi Prabowo: Perguruan Tinggi Harus Bantu Selesaikan Masalah Daerah

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di DJKA, termasuk kepada tersangka.

“Pemeriksaan saksi RK diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diperoleh, khususnya terkait mekanisme pengadaan dan dugaan aliran dana,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial Sudewo. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengungkap dugaan pengaturan atau “plotting” proyek agar dimenangkan oleh penyedia jasa tertentu.

Dugaan adanya fee proyek yang mengalir kepada pihak tertentu semakin menguatkan indikasi praktik korupsi terstruktur dalam proses pengadaan di DJKA.

KPK menegaskan sikap kooperatif dari para saksi menjadi kunci dalam mempercepat proses penyidikan serta mengungkap secara terang konstruksi perkara.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat menghambat proses penegakan hukum.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Robby akan kembali dilakukan pada Selasa (5/5/2026). KPK berharap pemanggilan tersebut dapat dipenuhi sehingga proses penyidikan segera dilengkapi.

Baca Juga: Kemacetan Makin Parah, Ekonomi Jakarta Tekor hingga Rp100 Triliun per Tahun

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.