Pengurus PBB Hasil Muktamar Bali Hadiri Sidang Perdana di MK, Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Hasil Muktamar VI Bali menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Sidang berkaitan dengan gugatan yang diajukan sebelumnya, oleh DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Materi yang diuji berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum RI dalam memberikan pengesahan perubahan kepengurusan dalam partai politik.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, bersama Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Sedangkan, pemohon diwakili oleh Ketua Umum PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, dan Wakil Sekjen Bidang Eksternal, Dega Kautsar Pradana.
Baca Juga: Gugat UU Parpol ke MK, PBB Minta Kewenangan Menteri Hukum Dibatasi
Kepada MK, pemohon mengungkapkan terjadinya dualisme dalam kepengurusan Partai Bulan Bintang. Yakni kubu Gugum Ridho Putra yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI Bali.
Di sisi lain ada kubu Yuri Kemal Fadlullah yang kepengurusannya ditetapkan lewat Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengklaim telah mendapat surat pengesahan dari Kementerian Hukum.
"Kami sudah mengajukan pengujian tentang kewenangan Menteri Hukum terkait pengesahan badan hukum, pengesahan AD/ART, termasuk pengesahan perubahan kepengurusan partai politik," kata Gugum, kepada wartawan usai sidang.
Dalam sidang, Gugum sebagai perwakilan DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, membacakan permohonan di hadapan hakim. Total ada dua permohonan yang diajukan melalui gugatan tersebut.
Pertama, kewenangan pengesahan dari menteri hukum. Mereka meminta agar kewenangan itu diubah hanya sebagai pencatat, bukan mengesahkan keputusan parpol.
Baca Juga: Simulasi Capres-Cawapres Dinilai Bentuk Keterbukaan Partai Politik
"Karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan. Karena kewenangan pengesahan itu, dia bisa menentukan siapa yang berhak, siapa yang tidak," jelasnya.
Permohonan kedua terkait dengan perselisihan internal dalam parpol. Khususnya perselisihan kepengurusan. Dalam undang-undang yang berlaku, kewenangannya berada pada mahkamah partai.
Menurut Gugum, kondisi itu sudah tidak efektif. Sehingga pihaknya meminta agar kewenangan tersebut diambil alih oleh MK sebagai lembaga negara yang memiliki keputusan mengikat.
"Karena Mahkamah Konstitusi itu sidangnya terbuka, kemudian adil. Masing-masing pihak itu bisa menyampaikan secara tanpa ada hambatan apa pun, dan yang penting putusannya final dan mengikat," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam petitum terhadap pokok permohonan, pemohon meminta Mahkamah menyatakan kata "mengesahkan" pada ketentuan Pasal 7 Ayat 1; kata "pengesahan" pada ketentuan Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 2/2008; serta kata "pengesahan" pada ketentuan Pasal 4 Ayat 3 dan Ayat 4 UU Nomor 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebatas "mencatatkan" dan "pencatatan" oleh Menteri Hukum.
Baca Juga: Menyoal Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Undang-Undang
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa "keputusan Menteri" pada ketentuan Pasal 23 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 2, Ayat 3 dan Pasal 4 Ayat 3, Ayat 4 UU 2/2008, serta frasa "keputusan menteri pada ketentuan Pasal 4 Ayat 3, Ayat 4 UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "Surat Keterangan Tercatat dipublikasikan terbuka di kanal resmi kementerian, diberitahukan kepada pihak terdampak selambatnya tujuh hari kalender dengan menyediakan masa sanggah 30 hari kalender dan klarifikasi secara terbuka."
Berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah konstitusional sepanjang dimaknai "dikecualikan dari perselisihan dualisme kepengurusan partai politik yang forum penyelesaian perselisihannya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum yang putusannya bersifat final dan mengikat."
Terkait sidang perdana ini, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, memberikan sejumlah saran perbaikan kepada pemohon untuk bisa membuktikan legalitas pemohon sebagai badan hukum.
"Mau tidak mau harus diberikan itu AD/ART, termasuk peraturan organisasi kalau ada. Kenapa, karena anggaran dasar itu konstitusinya dari partai politik itu dan disebutkan dalam Undang-Undang Partai Politik itu adalah peraturan dasarnya partai politik," kata Enny.
Enny juga meminta pemohon dapat memberikan penjelasan apa kerugian konstitusional pemohon berdasar UUD NRI 1945 yang dilanggar dengan berlakunya norma yang diuji.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Isu ‘Partai Cokelat’ Bukan Hoaks, Siapkan Bukti untuk Mahkamah Konstitusi
"Apa sih sebetulnya hak yang diberikan Undang-Undang Dasar?" tanyanya.
Enny menambahkan, pemohon juga harus dapat menjelaskan jika permohonan itu dikabulkan maka hak konstitusionalnya tidak akan terlanggar.
Selain juga mengingatkan bahwa pengujian undang-undang di MK adalah menguji norma terhadap UUD NRI 1945 untuk melihat persoalan konstitusionalitas dari suatu norma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






