Akurat Logo

KPK Segera Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 10 Mei 2026, 20:20 WIB
KPK Segera Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani penahanan dalam kasus korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Setelah menetapkan empat tersangka, KPK memastikan dua tersangka baru dari kalangan swasta akan segera dipanggil untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik tengah menyusun agenda pemeriksaan terhadap para tersangka yang baru diumumkan.

"Tentu nanti penyidik juga akan segera menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada para tersangka tersebut," kata Budi, kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkap kapan tepatnya dua tersangka baru itu akan diperiksa.

Baca Juga: Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang, KPK Terus Dalami Skandal Kuota Haji

Diketahui, dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), perusahaan travel haji dan umrah yang didirikan dan dikendalikan oleh Fuad Hasan Masyhur.

Sementara Asrul menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya diduga berperan penting dalam pengisian kuota haji tambahan dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama untuk memperoleh alokasi kursi haji.

Gus Yaqut-Gus Alex Sudah Ditahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris dan Karyawan Travel

Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 sejak 17 Maret 2026.

KPK menduga keduanya menyalahgunakan kebijakan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga komposisi tersebut diubah menjadi 50:50 melalui kebijakan Menteri Agama.

Dalam proses pengisian kuota tambahan, para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta menyerahkan fee antara USD2.000 hingga USD5.000 per jemaah agar memperoleh percepatan pemberangkatan.

Baca Juga: DPR Soal WNI Ditangkap Polisi Saudi Karena Jual Kuota Haji Ilegal: Sudah Biasa, Sering Terulang

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

KPK juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi kuota haji.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK