Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa Dua Petinggi Sahara Dzumirra International Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oktaviani | 13 Oktober 2025, 13:12 WIB
KPK Periksa Dua Petinggi Sahara Dzumirra International Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (13/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi yang dipanggil, yakni Feriawan Nur Rohmadi, Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International; dan Rufis Bahrudin, Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag soal Diskresi Yaqut Bagi-bagi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji. Temuan itu muncul setelah penyidik memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu (1/10/2025).

"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Lima saksi yang telah diperiksa, antara lain Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri H Amaluddin, serta Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.

Budi menjelaskan, selain soal kuota petugas, para saksi juga dimintai keterangan mengenai mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga: Tak Ada Penambahan, Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Tetap 221 Ribu

"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengimbau para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.

"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S