KPK Periksa Dua Petinggi Sahara Dzumirra International Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (13/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi yang dipanggil, yakni Feriawan Nur Rohmadi, Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International; dan Rufis Bahrudin, Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag soal Diskresi Yaqut Bagi-bagi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji. Temuan itu muncul setelah penyidik memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu (1/10/2025).
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Lima saksi yang telah diperiksa, antara lain Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri H Amaluddin, serta Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.
Budi menjelaskan, selain soal kuota petugas, para saksi juga dimintai keterangan mengenai mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Baca Juga: Tak Ada Penambahan, Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Tetap 221 Ribu
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi," ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengimbau para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








