Akurat Logo

Pengusutan Markas Judol Hayam Wuruk Bakal Menyasar ke Seorang Pengusaha Hiburan Malam dan Pemilik Tambang

Saeful Anwar | 11 Mei 2026, 14:54 WIB
Pengusutan Markas Judol Hayam Wuruk Bakal Menyasar ke Seorang Pengusaha Hiburan Malam dan Pemilik Tambang
Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026). Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Sebanyak 321 orang ditangkap, mayoritas berkebangsaan asing lintas negara, satu di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan informasi di internal Polri, pengusutan bakal berkembang menyasar salah satu gembong 303 atau perjudian yang diduga seorang pengusaha hiburan malam dan pemilik tambang di Kalimantan Tengah berinisial DTP. Saat ini DTP masih diperiksa Satgas Gakkum karena dugaan merugikan keuangan negara.

DTP, juga disebut-sebut sebagai bandar narkoba, yang ditengarai melibatkan ibu kandungnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triutra, mengatakan, pengusutan akan terus dilakukan sampai level atas dari sindikat judol tersebut.

Baca Juga: Kasus Judi Online di Jakbar, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor yang Datangkan 321 WNA

"Kami tidak peduli, siapa pun akan kami sikat. Termasuk apabila salah satu gembongnya ternyata seorang pengusaha hiburan malam yang memiliki backing," ujarnya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Untuk saat ini, menurutnya, dari 321 pelaku yang ditangkap, pangkat tertinggi berposisi sebagai koordinator. Wira menjamin kasus itu akan diusut tuntas hingga menyentuh gembongnya.

Dia mengatakan, mayoritas pelaku yang ditangkap berkewarganegaraan asing, dari Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia dan Kamboja masing-masing tiga orang. Para WNA itu masuk ke Indonesia dengan izin atau visa wisata dan tidak memiliki lisensi kerja.

"Para pelaku kami ringkus dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengoperasikan kegiatan judi online. Sudah beroperasi selama dua bulan. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi tertentu untuk menghindari pemblokiran," jelas Wira.

Para pelaku menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir. Visa para WNA itu juga telah berakhir alias overstay. Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari.

Baca Juga: Polri Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Markas Judi Online dan Scam Internasional

Apabila sudah dua bulan di Indonesia, maka para WNA itu sudah overstay dan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana keimigrasian. Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas sekaligus mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk daftar subject of interest (SOI).

Melacak Sponsor

Menurut Wira, pihaknya akan melacak aliran dana hingga sponsor 320 WNA yang menjadi pekerja di markas judol itu. Polri akan berkoordinasi dengan intstansi terkait.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan persidangan di pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal penegmbangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang masuk ke Indonesia," katanya.

Penyidik akan mengusut pula siapa yang menyewa para WNA hingga tempat yang dijadikan markas judol. Penyedia peralatan juga diusut. Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana san prasarana bagi para pelaku.

"Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Namun penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini," ujar Wira.

Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK