Perputaran Uang Sindikat Judi Online yang Retas Situs Pemerintah di Grogol Capai Rp170 Miliar

AKURAT.CO Polisi mengungkap perputaran uang dalam kasus judi online yang meretas situs pemerintah di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mencapai Rp170 miliar.
"Dalam periode tiga bulan terakhir (sampai Juli), berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170 miliar," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/7/2024).
Dia mengungkapkan, para tersangka ini telah meretas kurang lebih 855 website. Mereka juga mengoptimalkan search engine optimization (SEO) agar tampilan website muncul pada halaman pertama mesin pencarian Google.
"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," tukas dia.
Baca Juga: Sindikat Judi Online Peretas Situs Pemerintah di Grogol Masuk Jaringan Kamboja
Ketika aksi ini sudah berhasil dilakukan, maka para sindikat akan menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online di Kamboja.
“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," tutupnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan tujuh orang diduga terlibat dalam judi online yang menggunakan situs pemerintah di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Awalnya, polisi mengamankan enam orang dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) dari penggerebekan di TKP pada Kamis (4/7/2024). Tak lama kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening uang hasil kejahatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









