Cara Membagi Warisan Berupa Bisnis Agar Tidak Menimbulkan Konflik

AKURAT.CO Mengelola harta peninggalan memang tidak selalu mudah, apalagi jika bentuknya adalah bisnis keluarga.
Oleh sebab itu, memahami cara membagi warisan berupa bisnis sangat penting agar pembagian berjalan adil, transparan, dan tidak memicu konflik antar ahli waris.
Apa yang Dimaksud Warisan Berupa Usaha?
Warisan berupa usaha bisa mencakup bisnis dagang, perusahaan keluarga, UMKM, franchise, hingga usaha bersama yang sudah berjalan lama.
Nilai usahanya tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga keuntungan, reputasi, dan keberlangsungan operasionalnya.
Akan tetapi, dalam pembagian warisan berupa usaha sering terjadi perselisihan, mulai dari soal siapa yang berhak mendapat bagian, bagaimana laba dibagi, sampai siapa yang seharusnya memimpin jalannya usaha.
Cara Membagi Warisan Berupa Usaha
Dilansir dari News.sah, berikut cara-cara yang bisa dilakukan:
Tetapkan Kesepakatan Resmi
Pastikan seluruh pihak menyusun dokumen yang menjelaskan porsi kepemilikan, cara membagi laba, tanggung jawab masing-masing, serta aturan dasar pengelolaan bisnis keluarga.
Resmikan Bentuk Usaha
Dengan cara mengubah bisnis menjadi badan hukum seperti PT atau CV, pengaturan legalitas, struktur kepengurusan, dan pewarisan aset akan jauh lebih tertata.
Buat Aturan Internal Perusahaan
Siapkan dokumen pedoman operasional (semacam AD/ART) yang mengatur cara perusahaan dijalankan agar lebih profesional dan terarah.
Libatkan Notaris
Seluruh akta perjanjian, pendirian perusahaan, atau pengalihan kepemilikan idealnya dibuat melalui notaris untuk memastikan kekuatan hukum yang jelas.
Siapkan Pembagian Pewarisan
Buatlah mekanisme pembagian dengan beberapa opsi:
Menunjuk satu orang sebagai wakil atau pemimpin usaha.
Menjalankan usaha berssama
Usahanya dijual dan hasilnya dibagi bersama
Pembagian saham bagi warisan berbentuk PT bisa membagi warisan melalui pengalihan saham sesuai porsi masing-masing ahli waris.
Pembagian warisan berupa usaha perlu dilakukan secara tertib dan profesional agar tidak menimbulkan konflik.
Langkah utamanya adalah menetapkan kesepakatan tertulis, meresmikan bentuk usaha, membuat aturan internal, serta melibatkan notaris untuk menjamin kekuatan hukum.
Setelah itu, ahli waris dapat memilih mekanisme pembagian yang paling sesuai, seperti menunjuk pengelola, menjalankan bersama, menjual usaha, atau membagi saham sesuai porsi masing-masing.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







