Korupsi Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Praktik Maladministrasi Pembentukan Shadow Organization

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.
Surat tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026), menyebut bahwa dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem Makarim membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
JPU, Roy Riady, mengatakan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan puluhan saksi, ahli, dokumen, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Surat tuntutan ini disusun secara sistematis berdasarkan alat bukti yang sah yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Dalam persidangan, Jaksa juga menyoroti dugaan praktik maladministrasi melalui pembentukan shadow organization atau "pemerintahan bayangan" yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Menurut Jaksa, keterlibatan mereka telah mengesampingkan peran pejabat struktural Kemendikbudristek yang lebih memahami kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
"Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara," jelas Roy.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sengaja Tutup Telinga ke Dirjen demi Loloskan Pengadaan Chromebook
Jaksa menegaskan, tanggung jawab atas pengelolaan anggaran program digitalisasi pendidikan senilai lebih dari Rp9 triliun berada pada menteri selaku pengguna anggaran, bukan semata pada pejabat teknis di bawahnya.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut nyata dan pasti berdasarkan perhitungan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Meski telah membacakan tuntutan, JPU menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim serta tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








