Akurat Logo

Kembali Gelar Demo, Massa Antikorupsi Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar

Saeful Anwar | 18 Mei 2026, 19:10 WIB
Kembali Gelar Demo, Massa Antikorupsi Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar
Massa dari Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Kapak menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) kembali menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Mereka mendesak KPK dan lembaga hukum terkait untuk mengusut dugaan kredit macet atau dugaan gagal bayar atas pinjaman bank himbara oleh Kalla Group.

"Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet Kalla Grup sebesar Rp30,3 triliun dan mendesak KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan hentikan pinjaman bank negara untuk Kalla Group," jelas Humas Kapak, Komarudin.

Ia mengatakan, publik perlu tahu bagaimana kondisi uang negara dari bank himbara (himpunan bank milik negara) yang dipinjam oleh Kalla Group dalam menjalankan bisnis. Apakah benar-benar memberikan keuntungan kepada masyarakat atau hanya memberikan keuntungan kepada Kalla group.

Meski begitu, massa Kapak mengakui bahwa perusahaan milik Kalla Group bukan pemain baru dalam lanskap ekonomi nasional.

Baca Juga: Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso

Disebutkan Komarudin, kelompok Kalla Group memiliki portofolio luas dari sektor energi, konstruksi, hingga infrastruktur strategis. Dalam beberapa tahun terakhir, keterlibatan mereka dalam proyek-proyek besar, termasuk sektor energi seperti pembangkit listrik, membuat kebutuhan pendanaan melonjak tajam.

"Di sinilah peran bank-bank negara menjadi krusial. Serta lembaga pembiayaan disebut-sebut ikut dalam skema pembiayaan sindikasi untuk proyek-proyek yang terafiliasi dengan perusahaan Kalla Group," katanya.

Komarudin juga menilai skema pembiayaan sindikasi yang dilakukan Kalla Group bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek-proyek besar sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko.

Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya. Melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Group menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif. Publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini.

"Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," jelasnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

Karena itu, Kapak mempertanyakan siapa aktor, alasan dan mekanisme bank himbara memberikan kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group.

Menurut Komarudin, pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi tetapi melalui data, audit dan keterbukaan.

"Kedua, siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar atau kredit macet? Secara hukum dan mekanisme perbankan, jawabannya jelas, yang pertama wajib jika Kalla Group gagal bayar, menanggung adalah perusahaan Kalla Group sendiri, melunasi utang. Dan apabila gagal bayar, negara wajib menyita aset," terangnya.

Ketiga, lanjut Komarudin, pihaknya menantang BPK, KPK dan Kejaksaan Agung untuk berani mengaudit, memeriksa, serta menyita aset Kalla Group jika terjadi kredit macet.

Klarifikasi Jusuf Kalla

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, sebelumnya sudah memberikan klarifikasi soal kabar terkait dugaan perusahaan miliknya memiliki kredit macet mencapai Rp30 triliun.

Baca Juga: Pakar UI: Respons Gibran ke Jusuf Kalla Tunjukkan Kedewasaan Berpolitik

Menurut Jusuf Kalla, kabar tersebut tidaklah benar dan menilai hanya upaya mendiskreditkan dirinya.

"Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," katanya, saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (18/4/2026).

Jusuf Kalla membenarkan Kalla Group memiliki pinjaman perbankan dengan nilai besar, yakni sekitar Rp30 triliun. Namun, pinjaman tersebut bukan kredit macet dan Kalla Group tidak pernah telat membayar cicilan satu hari pun.

Bahkan, sebagian besar kredit tersebut digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Pulau Sumatera. Proyek-proyek itu sejalan dengan program pemerintah dalam menyediakan energi baru terbarukan (EBT).

"Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt," ujar Jusuf Kalla.

Baca Juga: Pakar Soroti Pernyataan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos

Jusuf Kalla juga mengaku menyayangkan pihak internal bank yang membocorkan kredit perusahaan Kalla Group ke publik. Menurutnya, hal itu melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan akan menelusuri dugaan kebocoran informasi kredit tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK