Akurat Logo

Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso

Saeful Anwar | 24 April 2026, 21:48 WIB
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso
Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama KAPAK menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/4/2025). Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (KAPAK) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2025).

Mereka menuntut KPK mengusut dugaan kredit macet perusahaan Kalla Group atau afiliasinya di proyek PLTA Poso.

Dalam aksi tersebut, massa sempat mengamuk dengan membakar ban.

"Kami menuntut KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso, dan menuntut agar menghentikan pinjaman bank negara jadi mesin Kalla Group," ujar koordinator aksi, Al Maun.

Ia mengatakan, KPK perlu terlibat mengusut dugaan kredit bermasalah di Kalla Group untuk memastikan uang negara tidak mengalami kerugian jika terjadi gagal bayar. Pasalnya, risiko yang dihadapi sangat besar.

Baca Juga: Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu

Al Maun mengungkapkan bahwa Kalla Group melalui anak usahanya, Poso Energy, yang mengelola PLTA Poso melakukan pinjaman dengan skema pembiayaan sindikasi atau kredit sindikasi yang sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam praktik perbankan global.

Dalam kaitannya dengan itu, empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan satu lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan memberikan pinjaman ke perusahaan yang terafiliasi dengan Kalla Group.

"Skema sindikasi sendiri bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko. Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Grup menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu, seberapa sehat keputusan ini," Al Maun menerangkan.

Apalagi, di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Hanya saja kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis.

"Maka pertanyaan 'siapa dan kenapa serta bagaimana bank negara memberi kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group' seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi. Ini harus dijawab dengan data, audit dan keterbukaan. Karena pada akhirnya ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal kepercayaan publik dan bagaimana negara mengelola uang rakyatnya," jelas Al Maun.

Baca Juga: Golkar Terbuka Soal Usulan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol oleh KPK: Tapi Demokrasi Internal Jauh Lebih Penting

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar dan kredit macet. Secara hukum dan mekanisme perbankan, jelas sebenarnya yang bertanggung jawab adalah Kalla Group untuk melunasi utangnya atau jika gagal bayar maka negara wajib menyita aset sebagai jaminan.

"Pertanyaan ketiga, apakah BPK, KPK dan Kejaksaan Agung berani atau tidak, mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi gagal bayar? Dalam banyak proyek, Kalla Group menjadi pelaksana, bank BUMN menjadi penyandang dana, negara menjadi penjamin ketika gagal bayar. Kami khawatir uang rakyat tergantung oleh kepentingan Kalla Grup," pungkas Al Maun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK