Akurat Logo

Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 18 Mei 2026, 20:17 WIB
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK.

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.55 WIB.

Ia datang mengenakan kemeja putih dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Budi.

Menurut Budi, Muhadjir sebelumnya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan.

Namun, ia akhirnya tetap hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

KPK menyebut keterangan Muhadjir diperlukan untuk mendalami proses pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mekanisme pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Kapolda Metro Jaya Naik Jadi Bintang Tiga: Tanggung Jawabnya Sudah Setara Pangdam

“Setiap keterangan dari para saksi tentu dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour Ismail Adham.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fee dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.