Sahroni ke Pigai: Bapak kan Menteri HAM, Harus Bela Masyarakat, Jangan Terkesan Dukung Begal

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait penanganan pelaku begal.
Sahroni menegaskan aparat penegak hukum tetap harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjamin rasa aman masyarakat.
Menurut Sahroni, tindakan tegas terhadap pelaku begal diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku di kepolisian.
“Yang saya hormati Pak Pigai, begal wajib ditindak dengan tembakan terukur, bukan tembak mematikan. Itu saya enggak setuju,” tulis Sahroni melalui akun media sosial pribadinya, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai aparat keamanan memiliki tanggung jawab besar menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan yang semakin meresahkan.
Ia juga mengingatkan pendekatan hak asasi manusia tidak boleh hanya berfokus pada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat untuk hidup aman dan nyaman.
“Pak Pigai kan Menteri HAM, harus bela dan berikan masyarakat rasa nyaman dan aman, jangan malah terkesan mendukung pelaku begal,” ujar Sahroni.
Tolak Penembakan Langsung Pelaku Begal
Sebelumnya, pernyataan Natalius Pigai terkait penanganan pelaku begal memicu perdebatan publik.
Baca Juga: Kenapa Overthinking Sering Muncul Saat Suasana Sepi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pigai menolak usulan penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi usulan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang meminta pelaku begal ditembak mati di tempat.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai, Rabu (20/5/2026).
Pigai menegaskan negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelaku kejahatan seharusnya ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses secara hukum sekaligus menjadi sumber informasi bagi aparat dalam mengungkap jaringan kejahatan.
“Kalau bisa, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap hidup,” ujar Pigai.
Meski demikian, Pigai menegaskan pemerintah tetap berkewajiban menjaga keamanan masyarakat.
Karena itu, aparat kepolisian diminta meningkatkan pengamanan agar masyarakat terhindar dari aksi kriminalitas jalanan seperti begal.
Baca Juga: Transparansi Diperkuat, TBIG Wujudkan Program CSR Antipencitraan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








