Akurat Logo

Jalanan Dikuasai Penjahat, Komisi III DPR Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Saeful Anwar | 23 Mei 2026, 20:00 WIB
Jalanan Dikuasai Penjahat, Komisi III DPR Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di berbagai daerah.

Habiburokhman menegaskan, aksi begal saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kriminalitas biasa yang semata dipicu faktor ekonomi.

Menurut dia, kejahatan tersebut telah berkembang menjadi tindakan brutal yang dalam sejumlah kasus berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Bersama Komisi III, kami mendukung penuh Polri untuk menindak tegas dan tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku kejahatan begal yang sudah sangat meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, pola kejahatan begal kini semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga aparat kepolisian hingga warga negara asing.

Bahkan, di Lampung, terdapat kasus yang menyebabkan anggota kepolisian gugur saat menjalankan tugas.

“Polri tidak boleh membiarkan jalanan Indonesia dikuasai para penjahat. Jangan sampai masyarakat takut beraktivitas,” kata dia.

Baca Juga: Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar Mundur, PBVSI Panggil 2 Pemain Muda ke Timnas Voli Indonesia Putra

Habiburokhman menekankan, negara harus hadir dalam menjamin keamanan publik.

Ia menilai keselamatan dan rasa aman masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

“Oleh sebab itu, negara harus hadir. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama kita semua,” ujarnya.

Polri sebelumnya menegaskan sikap tegas dalam menangani pelaku begal dengan tindakan terukur di lapangan, termasuk opsi tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau membahayakan petugas.

Polri menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku untuk melindungi keselamatan masyarakat maupun aparat di lapangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.