Akurat Logo

DPP GMNI Audiensi ke Mahkamah Agung, Dorong Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Saeful Anwar | 25 Mei 2026, 21:48 WIB
DPP GMNI Audiensi ke Mahkamah Agung, Dorong Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
DPP GMNI melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin (25/5/2026).

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin (25/5/2026), guna mendorong penguatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi, Ketua Bidang Hukum Ramos Agung Surya Wirawan, serta jajaran pengurus DPP lainnya.

Delegasi GMNI diterima langsung Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial H. Suharto, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertemuan itu, DPP GMNI menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat menyusul mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.

Ketua Bidang Hukum DPP GMNI Ramos Agung Surya Wirawan mengatakan pembaruan hukum pidana nasional harus diiringi pemahaman publik yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“KUHP dan KUHAP baru adalah tonggak modernisasi hukum nasional yang sudah lama dinantikan. Namun tanpa sosialisasi yang menyeluruh dan merata, masyarakat rentan terjebak dalam persepsi yang keliru,” ujar Ramos.

Menurutnya, GMNI siap menjadi jembatan antara lembaga hukum dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum nasional.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam audiensi tersebut ialah pasal kohabitasi atau kumpul kebo yang diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.

GMNI menilai masih banyak masyarakat yang memahami pasal tersebut secara berlebihan, seolah negara dapat masuk ke ruang privat warga secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Midea Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Siap Produksi 2 Juta Unit per Tahun

Padahal, kata Ramos, pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak tertentu seperti pasangan sah, orang tua, atau anak yang telah dewasa.

Selain itu, GMNI juga menyoroti pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang kerap menjadi perdebatan publik.

Menurut GMNI, pasal tersebut perlu dipahami secara proporsional dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat.

“Kritik yang konstruktif, faktual, dan disampaikan secara bertanggung jawab tetap terlindungi dalam koridor hukum,” kata Ramos.

Dalam audiensi tersebut, DPP GMNI juga menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Mahkamah Agung, di antaranya mendorong percepatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru hingga ke daerah terpencil, memperjelas pasal-pasal yang dinilai multitafsir, serta memperkuat peran mediator dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selain itu, GMNI juga mendorong optimalisasi platform publikasi Mahkamah Agung sebagai sarana edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat, mahasiswa, dan kalangan akademisi.

Pimpinan Mahkamah Agung menyambut positif masukan tersebut dan menyatakan terbuka untuk bersinergi dengan organisasi mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami menyambut positif kepedulian GMNI terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung terbuka untuk bersinergi bersama organisasi mahasiswa dalam upaya mencerdaskan kehidupan hukum bangsa,” ujar pimpinan MA dalam audiensi tersebut.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kedua pihak sepakat bahwa reformasi hukum akan berjalan efektif apabila diiringi edukasi publik yang konsisten dan kolaborasi lintas lembaga.

Baca Juga: Disdik Jakarta: Sekolah Swasta Gratis Dilarang Pungut Uang Tambahan saat SPMB

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.