Akurat Logo

Komisi III DPR: RUU Polri Disusun untuk Melengkapi KUHP dan KUHAP Baru

Ayu Rachmaningtyas | 25 Mei 2026, 21:55 WIB
Komisi III DPR: RUU Polri Disusun untuk Melengkapi KUHP dan KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah terkait pembahasan revisi UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menghasilkan delapan poin rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang menjadi dasar penyusunan RUU Polri.

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidak akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan Komisi III DPR RI telah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Polri setelah Panja Reformasi Polri menghimpun berbagai masukan terkait reformasi institusi kepolisian.

Menurutnya, hasil kerja Panja Reformasi Polri tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.

Habiburokhman menyebut terdapat delapan poin rekomendasi utama yang menjadi dasar penyusunan RUU Polri.

Baca Juga: Bpfilters Luncurkan Filter Biodiesel B50, Klaim Umur Filter Lebih Awet dan BBM Lebih Irit

Pertama, penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden yang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR sesuai amanat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Kedua, optimalisasi tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketiga, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Keempat, penguatan sistem pengawasan internal Polri.

Kelima, tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keenam, reformasi kultural Polri yang menitikberatkan pada penghormatan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Ketujuh, modernisasi Polri melalui pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.

Kedelapan, urgensi reformasi aturan melalui pembentukan RUU Polri.

“Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi,” tegas Habiburokhman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.