RUU Polri Mulai Dibahas, Usia Pensiun Polisi Bakal Diubah

AKURAT.CO Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut ialah pengaturan batas usia pensiun anggota Polri yang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, revisi tersebut juga mengakomodasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden guna memperbaiki tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas institusi Polri.
Menurutnya, rekomendasi tersebut juga sejalan dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah.
Ia menegaskan pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945 maupun Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, termasuk ketentuan mengenai pemilihan Kapolri yang tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
Baca Juga: Pemerintah Masih Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri
Habiburokhman menjelaskan sejumlah pokok pengaturan baru dalam revisi UU Polri meliputi penguatan transformasi Polri menjadi institusi yang terbuka, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Selain itu, revisi juga mengatur penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.
RUU Polri turut menekankan jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier serta pengaturan lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
“Pengaturan mengenai batas usia pensiun disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya.
Poin lain yang turut diatur yakni penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penguatan kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Habiburokhman menilai revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi institusi yang unggul, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan teknologi, hingga tantangan kejahatan transnasional dan ancaman keamanan kontemporer.
Menurutnya, RUU Polri hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan perlindungan HAM dalam pelaksanaan tugas.
“Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil,” ujar Supratman.
Ia juga menyebut penguatan Kompolnas dilakukan melalui mekanisme pemilihan anggota yang lebih terbuka, transparan, partisipatif, dan berbasis kompetensi guna mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal.
Baca Juga: Tindakan Tegas terhadap Begal Bukan Pelanggaran HAM
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri, yakni penguatan prinsip transparansi dan profesionalisme Polri, penataan penempatan anggota aktif di luar institusi Polri, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum pendidikan HAM dan demokrasi, serta penguatan kelembagaan Kompolnas.
“Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR RI sesuai mekanisme pembahasan rancangan undang-undang,” tegas Supratman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









