Dasco: Usia Pensiun Polri Diusulkan Naik demi Kesetaraan dengan TNI dan Kejaksaan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, usulan penambahan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri muncul sebagai upaya menyamakan batas usia pensiun aparat penegak hukum dan TNI.
Menurut Dasco, pembahasan revisi RUU Polri di DPR saat ini masih berada pada tahap awal melalui panitia kerja (Panja).
Salah satu isu yang mulai dibahas ialah usulan penyesuaian usia pensiun personel kepolisian.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat Kejaksaan pensiun umur 61 tahun, fungsional 62 tahun kalau saya tidak salah ingat,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, penambahan usia pensiun sebelumnya juga telah diterapkan di lingkungan TNI. Karena itu, muncul pandangan agar Polri memperoleh perlakuan yang setara.
“Di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujarnya.
Menurut Dasco, pihak kepolisian bersama sejumlah kalangan di DPR memandang penyesuaian usia pensiun Polri layak dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antarinstansi penegak hukum.
“Pihak kepolisian dan teman-teman di DPR memandang layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan yang terlalu jauh,” tuturnya.
Meski demikian, Dasco belum merinci batas usia pensiun baru yang akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri didasarkan pada aspek keadilan serta penyesuaian dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat.
Menurut Supratman, perubahan usia pensiun juga telah dilakukan di sejumlah institusi negara lain, termasuk TNI, Kejaksaan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil sekarang pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bahkan ada yang sampai 65 tahun,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, peningkatan batas usia pensiun juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang kini memiliki usia produktif lebih panjang dibanding sebelumnya.
“Semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










