Japto Absen dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

AKURAT.CO Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketidakhadiran Japto disampaikan melalui surat yang dikirimkan tim kuasa hukumnya kepada penyidik KPK.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Japto tengah mengalami gangguan kesehatan sehingga belum dapat menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Japto, Achmad Kholidin dari Law Office Mohamad Al Nurdin & Partners, menyebut kliennya menderita low back pain, hernia nucleus pulposus (HNP) lumbal, serta iritasi radix yang mengharuskannya beristirahat.
“Sehubungan pada tanggal tersebut, klien kami sedang sakit low back pain, HNP lumbal dan iritasi radix sehingga membutuhkan istirahat sebagaimana surat keterangan sakit dari Medistra Hospital tertanggal 2 Juni 2026,” tulis Achmad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: PT PMM Serahkan Bukti Perizinan 15 Kontainer Ilmenit ke Kantor Staf Kepresidenan
Atas kondisi tersebut, pihak Japto meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Tim kuasa hukum memohon penundaan pemeriksaan selama satu pekan ke depan.
“Dengan ini kami memohon kepada Yang Terhormat Bapak Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Satgas V agar berkenan menunda pemeriksaan terhadap klien kami selama satu minggu ke depan,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya, Japto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan.
KPK saat ini masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Japto dan masih mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan kuasa hukumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









