Japto Absen dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

AKURAT.CO Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketidakhadiran Japto disampaikan melalui surat yang dikirimkan tim kuasa hukumnya kepada penyidik KPK.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Japto tengah mengalami gangguan kesehatan sehingga belum dapat menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Japto, Achmad Kholidin dari Law Office Mohamad Al Nurdin & Partners, menyebut kliennya menderita low back pain, hernia nucleus pulposus (HNP) lumbal, serta iritasi radix yang mengharuskannya beristirahat.
“Sehubungan pada tanggal tersebut, klien kami sedang sakit low back pain, HNP lumbal dan iritasi radix sehingga membutuhkan istirahat sebagaimana surat keterangan sakit dari Medistra Hospital tertanggal 2 Juni 2026,” tulis Achmad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: PT PMM Serahkan Bukti Perizinan 15 Kontainer Ilmenit ke Kantor Staf Kepresidenan
Atas kondisi tersebut, pihak Japto meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Tim kuasa hukum memohon penundaan pemeriksaan selama satu pekan ke depan.
“Dengan ini kami memohon kepada Yang Terhormat Bapak Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Satgas V agar berkenan menunda pemeriksaan terhadap klien kami selama satu minggu ke depan,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya, Japto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan.
KPK saat ini masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Japto dan masih mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan kuasa hukumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








