Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, putusan majelis hakim menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
KPK menilai, putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan selama persidangan telah mendapat penilaian dan pertimbangan dari majelis hakim.
“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” kata Budi.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas proses peradilan dan memastikan penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Budi menjelaskan, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan,” tuturnya.
Saat ini, KPK masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan tersebut sebelum menentukan sikap resmi.
“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ujar Budi.
Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







