Akurat Logo

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan

Saeful Anwar | 4 Juni 2026, 20:31 WIB
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, putusan majelis hakim menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.

KPK menilai, putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan selama persidangan telah mendapat penilaian dan pertimbangan dari majelis hakim.

Baca Juga: Dukung SNI Goes to Campus, Garudafood Edukasi Mahasiswa IPB University Mengenai Pentingnya Standardisasi dan Keamanan Pangan

“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” kata Budi.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas proses peradilan dan memastikan penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Budi menjelaskan, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan,” tuturnya.

Saat ini, KPK masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan tersebut sebelum menentukan sikap resmi.

“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ujar Budi.

Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.