KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Dua Tersangka Swasta Diperiksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada Senin (8/6/2026), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari kalangan swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik.
"Sebagai informasi awal, hari ini rencananya diperiksa dua tersangka haji yang berasal dari pihak swasta," ujar Budi kepada wartawan.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Nama keduanya muncul dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
KPK menduga kedua tersangka memiliki peran penting dalam praktik pemberian uang demi mendapatkan akses terhadap tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada periode 2023-2024.
Baca Juga: Klaim Tembus Rp227 Miliar, MSIG Life Soroti Pentingnya Perlindungan Finansial Keluarga
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ismail diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz dan beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan ratusan ribu dolar Amerika Serikat untuk memperoleh keuntungan dari distribusi kuota haji khusus.
Melalui pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami aliran dana, mekanisme pembagian kuota tambahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka tinggal menunggu terpenuhinya kebutuhan alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Ramalan Shio Asmara 7 Juni 2026 Terbaru: Tikus Makin Romantis, Naga Penuh Pesona, Harimau Berpeluang Jatuh Cinta
- 10Ramalan Zodiak Keuangan 7 Juni 2026: Leo, Aquarius, Aries, dan Pisces









