Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari kalangan swasta dalam perkara korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan serta pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, dua tersangka yang ditahan adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ISM dan ASR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Juni sampai dengan 27 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dengan penahanan tersebut, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara korupsi kuota haji kini telah berada dalam tahanan KPK.
Sebelumnya, lembaga antirasuah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga: KPK Periksa Bos Maktour dan Eks Menag Yaqut Bersamaan, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Krusial
Atur Pembagian Kuota Haji Tambahan
Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
"Permintaan tersebut kemudian berproses hingga dilakukan pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," ujar Taufik.
Setelah kebijakan itu diterapkan, kedua tersangka diduga bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour maupun kelompok travel di bawah Asosiasi Kesthuri.
Pengaturan itu termasuk pemberian kuota percepatan keberangkatan atau kuota T0 yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi penyelenggara ibadah haji khusus.
Baca Juga: KPK Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Berpotensi Terseret
Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Ia juga diduga menyerahkan USD5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief, serta USD10 ribu kepada Rizky Fisa Abadi.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Taufik.
Keuntungan Puluhan Miliar Rupiah
KPK menghitung PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024 sebagai dampak dari pengaturan kuota haji tersebut.
Sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
Total keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari skema pengaturan kuota haji khusus itu mencapai sekitar Rp68,6 miliar.
Taufik menegaskan penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian penyidikan agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang nantinya terungkap secara utuh di persidangan," ujarnya.
KPK juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara negara maupun swasta, wajib menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji, Ini Hubungannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Resmi Menjabat Kepala BGN, Nanik Gencarkan Efisiensi hingga Refocusing Program MBG
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur






