Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dalam Korupsi Kuota Haji

Oktaviani | 26 Januari 2026, 08:00 WIB
KPK Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dalam Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada hari ini (Senin, 26/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik juga akan mendalami peran asosiasi haji yang menjadi perwakilan biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peran asosiasi tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya inisiatif yang berujung pada penggunaan diskresi oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Dalam kebijakan diskresi tersebut, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Kasus Kuota Haji Usai Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo

Skema pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Diketahui, tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut berawal dari panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.

Persoalan antrean itu kemudian disampaikan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi hingga akhirnya Indonesia memperoleh tambahan kuota haji untuk penyelenggaraan tahun 2024.

Isu tersebut juga sempat dibahas Presiden Joko Widodo saat bertemu Pangeran sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud (MBS), pada 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi didampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Fuad Hasan Masyhur sendiri sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 serta pengisian kuota yang diduga disertai iming-iming keberangkatan tanpa antre.

Baca Juga: KPK: Keterangan Dito Ariotedjo Bantu Penyidikan Korupsi Kuota Haji Soal Diskresi Bermasalah

Fuad juga termasuk pihak yang dikenakan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, bersama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Namun demikian, Yaqut dan Gus Alex kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara Fuad hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengusut perkara ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Beberkan Isi Kunjungan Kerja Dampingi Jokowi ke Arab Saudi Tahun 2023

Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menegaskan terdapat kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. Nilainya bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan kerugian negara itu bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota dinilai bermasalah karena dilakukan secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, ketentuan perundang-undangan secara tegas mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK