KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesturi Masuk Rutan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Pada Senin (8/6/2026), KPK resmi menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus dan pemberian suap kepada sejumlah penyelenggara negara.
Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesturi) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Petugas Kesehatan Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Makkah
Keduanya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Praktik tersebut diduga disertai pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu guna memperoleh keuntungan dalam distribusi kuota.
Penyidik menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk tujuan serupa.
Menurut KPK, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota yang menguntungkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka.
Baca Juga: Badal Haji Fiktif Terbongkar, Kemenhaj dan KJRI OTT Oknum KBIH, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Penyidik mencatat sedikitnya delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menilai praktik tersebut telah merugikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi kuota bagi calon jemaah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Kasus korupsi kuota haji menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah bagi masyarakat serta pengelolaan kuota yang selama ini menjadi kebutuhan penting bagi calon jemaah haji Indonesia yang jumlah antreannya sangat besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk







